Barangkali masih banyak rekan guru di Indonesia yang belum mengetahui, bahwa tanggal 5 Oktober adalah Hari Guru Internasional. Pertama kali diperingati di Indonesia pada tanggal 25 November 1994, bertepatan dengan pencanangan Hari Guru Nasional yang hingga saat ini diperingati setiap tanggal 25 November, bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Sebagai guru, penulis memperoleh kebahagiaan tersendiri, karena mendapat kesempatan hadir di Istana Negara Jakarta dalam pencanangan Hari Guru Nasional yang pertama tersebut, yang sekaligus memperingati Hari Guru Inernasional. Pencanangan dilakukan melalui pidato Presiden Soeharto dihadapan Menteri Pendidikan Nasional, Pengurus Besar PGRI, peserta lomba Kreativitas Guru, Peneliti Muda Pendidikan, dan praktisi pendidikan lainnya tanggal 25 November 1994, sekitar pukul 10.00 WIB.
Hari Guru Internasional (International Teachers Day), ditetapkan atas dasar rekomendasi ILO/UNESCO tentang Status Guru (ILO/UNESCO Recomendation Concerning The Status of Teachers) yang disahkan secara aklamasi pada Konferensi Khusus Internasional antar Pemerintah tentang Status Guru tanggal 5 Oktober 1966 di Paris Prancis. Indonesia terlibat sebagai peserta konferensi, bersama 76 negara anggota UNESCO lainnya. Dengan demikian,Indonesia memiliki kewajiban moral dan formal untuk memenuhi kesepakatan ini. Dalam rekomendasi Status Guru ini, terdapat 13 Bab 147 pasal. Secara garis besar isi rekomendasi ini meliputi pengaturan hak dan kewajiban guru, jaminan kesejahteraan, jaminan kesehatan, perlindungan hukum, peningkatan mutu dan pelayanan pembinaan profesional, perlindungan hukum, dan hak cuti.
Kesepakatan ini, dikukuhkan kembali di Paris tanggal 5 Oktober 1994, sehingga mendorong pemerintah Indonesia lebih menghargai peranan guru dalam pembangunan anak bangsa melalui pencanangan Hari Guru Nasional.
Momentum ini menjadi angin segar untuk semakin gigih memperjuangkan hak-hak guru Indonesia. Melalui berbagai forum, termasuk kegiatan aksi guru yang dimobilisasi oleh organisasi profesi, guru mampu menggugah perhatian pemerintah dan anggota legislatif. Maka tak pelak di awal milenium ketiga ini, lahir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Produk hukum ini, merupakan harapan sekaligus tantangan, karena intinya guru akan meraih apa yang selama ini didambakan, yaitu kesejahteraan yang layak sesuai dengan staus dan tanggung jawabnya sebagai penentu masa depan anak bangsa. Tetapi di lain pihak, guru memiliki kewajiban moral untuk meningkatkan mutu profesinya, baik melalui peningkatan kalifikasi pendidikan dan melakukan berbagai kegiatan pengembangan profesi dalam rangka menunjang tugas-tugas KBM yang semakin berkualitas.
Tantangan ini hadir di tengah kondisi kekuatiran masyarakat melihat realitas pendidikan saat ini yang semakin melemah, dan dianggap tidak akan mampu melahirkan sosok masyarakat yang memiliki daya saing tinggi pada era pasar bebas mendatang. Anggapan dapat dibuktikan melalui berbagai indikator mutu pendidikan. Salah satunya adalah hasil UASBN dan UN di sekolah-sekolah di Jawa Barat yang berbasis wilayah putih (kelompok sekolah bonafide yang dianggap melaksanakan UASBN/UN jujur dan konsekwen) yang masih tingginya angka tidak lulus (TL), yaitu mencapai 40% lebih. Data ini diperoleh penulis dari catatan Mapenda Depag Kabupaten Bandung, tentang hasil UN SMP/MTs Provinsi Jawa Barat tahun pelajaran 2008/2009.
Data di atas dapat dijadikan salah satu indikator melemahnya mutu pembelajaran. Adapun faktor penyebabnya bisa datang dari perilaku siswa, pengaruh lingkungan, dan atau kemampuan profesional guru. Dengan demikian, merupakan hal yang wajar munculnya sikap skeptis masyarakat terhadap kinerja guru dewasa ini yang dianggap belum siap mencetak generasi mendatang dengan kapasitas sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat. Sementara momentum ke depan, guru memiliki kewajiban mampu mewujudkan program pembangunan pendidikan nasional jangka panjang, yaitu salah satunya adalah generasi yang memiliki kapasitas daya saing internasional.
Momentum di atas merupakan tantangan bagi guru dalam era reformasi. Dan pendidikan adalah institusi yang layak menjadi pelopor dalam mereformasi sistem di dalamnya. Termasuk membenahi paradigma bahwa pendidikan sebagai pelayan kebutuhan masyarakat hari ini dan esok. Jadi, tidak lagi institusi pendidikan yang menuntut masyarakat memenuhi kebutuhan pendidikan. Artinya, operasional pendidikan dapat dipenuhi sebagai refleksi dari kesadaran masyarakat akan pentingnya peranan pendidikan dalam menciptakan sumber daya manusia. Sehingga antara perhatian masyarakat terhadap pendidikan, dan peranan pendididikan yang bermakna bai masyarakat akan berjalan secara sinergis.
Ini adalah tantangan reformasi pendidikan. Manifestasinya tentu tidak hanya membenahi peraturan administratif secara normatif, melainkan harus bersifat riil praktis dalam rangka menuju kepada perubahan sistem yang bermakna. Riil praktis, maksudnya bahwa setiap kewajiban yang diprogramkan kepada guru tidak hanya bersifat pengumpulan dokumen, tetapi harus ditindaklanjuti dengan penilaian sikap dan perbuatan. Sebagai contoh dalam pelaksanaan sertifikasi jabatan guru yang hingga kini belum mencerminkan adanya indikasi ke arah peningkatan profesionalisme guru. Guru hanya dituntut untuk mengumpulkan portofolio sebagai tuntutan normatif administratif. Sehingga tidak heran jika ternyata ada guru yang benar-benar berkualitas tetapi tidak lulus sertifikasi. Sebaliknya banyak guru “wayang kulit”, “galtu”(datang tanggal satu), bomis”(datang rebo dan kemis) dan “marakayangan” (meminjam istilah H. Muhammad Surya), yang berhasil lolos dalam sertifikasi, dan selanjutnya tinggal rileks bertopang kaki menanti kenaikan satu kali gaji pokok, tanpa harus mempresentasikan portofolio yang telah dikumpulkannya.
Kondisi di atas, tentu tidak akan menjamin terwujudnya kehendak Undang-Undang Guru dan Dosen, yakni meningkatnya kompetensi guru yang mampu menciptakan masyarakat yang memiliki kekuatan bersaing dalam percaturan kehidupan global saat ini. Dalam sertifikasi sebaiknya guru mampu mempresentasikan paling tidak salah satu dari portofolio. Misalnya hasil Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dari kelas tempat tugas masing-masing di hadapan akademisi, sehingga akan diperoleh sosok guru yang memenuhi standar penilaian secara kongkrit. Upaya ini dimaksudkan untuk membekali kemampuan guru menghadapi tantangan dan kendala pendidikan yang berlatar belakang sosial budaya pada era reformasi ini.
Secara fragmatis tantangan pendidikan di era reformasi ini adalah (i) perubahan struktur ekonomi dari pertanian tradisional ke industri dan jasa; (ii) masih rendahnya relevansi pendidikan; (iii) belum meratanya kesempatan memperoleh pendidikan; (iv) masih tingginya angka putus sekolah dan tinggal kelas; (v) masih banyak kelompok umur 10 tahun, belum lancar membaca; (vi) masih minimnya peran serta dan daya dukung dunia usaha; dan (vii) lulusan (output) yang tidak siap memasuki dunia kerja (menciptakan atau memasuki sebuah lapangan pekerjaan).
Adapun kendala yang menghambat proses pendidikan, adalah; (i) kemiskinan dan keterbelakangan yang berkaitan dengan rendahnya penghargaan terhadap pendidikan pada sebagian kelompok masyarakat; (ii) terbatasnya jumlah guru yang bermutu, di samping penyebarannya yang tidak merata; (iii) kurang memadainya sarana dan prasarana pendidikan, dan (iv) manajemen pendidikan yang belum epektif menuju peningkatan mutu, relevansi, dan efesiensi pendidikan.
Namun, di samping tantangan dan kendala, ada peluang yang bisa mendukung tercapainya peningkatan mutu pendidikan, yakni; (i) keberhasilan wajib belajar 6 tahun yang mendukung wajar dikdas 9 tahun; (ii) semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan; (iii) semakin luasnya sarana komunikasi, informasi, dan daya dukung teknologi; (iv) semakin tersebarluasnya lembaga pendidikan negeri dan swasta mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, jenjang pendidikan tinggi, dan lembaga pendidikan non formal; dan (v) lahirnya payung hukum dalam bentuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Guru dan Dosen yang dilengkapi perangkat peraturan di bawahnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen),dan Peraturan Daerah (Perda)
Kembali kepada makna Hari Guru Internasional dengan Status Gurunya adalah menegaskan kepada fungsi guru yang sebenarnya, yaitu tidak saja ia mampu mengajar yang baik, tetapi juga mampu membelajarkan siswa dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari. Dalam arti belajar disini, tidak sebatas dalam ruang lingkup empat dinding kelas, sehingga sekecil apapun yang diperoleh dari hasil belajar ini, akan memiliki makna yang lebih baik dalam kehidupannya kelak. Sebagaimana dinyatakan oleh Dorothy Rich (2008 : viii) ketika kita menginginkan anak-anak dapat melakukan sesuatu dengan baik, mereka tidak harus menjadi seseorang yang sangat hebat. Akan tetapi, mereka harus merasa luar biasa karena berhasil melakukannya dan merasa tertarik pada yang dilakukannya.
Lebih dari itu Dorothy Rich (2008 : viii) mengemukakan bahwa tujuan pendidikan bagi para orang tua adalah membantu anak-anak menemukan kegiatan yang menarik bagi mereka dan kemudian melakukan secara lebih baik. Dengan cara ini, kalimat ; “Saya sedang bermain tenis” lebih memberikan harapan dalam jangka panjang bagi pendidikan anak-anak dibandingkan dengan pernyataan “Saya seorang pemain tenis yang hebat”.
Kita, lebih merasa bangga melihat anak kita meloncat sendiri menyeberangi sebuah selokan, ketimbang menuntunnya dengan tangan kita sendiri, meskipun keadaan itu tidak dapat diketahui orang lain, bahwa itu adalah hasil karya kita. Inilah konsekwensi tugas dan fungsi guru, yang sampai kapanpun kita tidak akan berharap tanda jasa. Karena hasil dari yang kita kerjakan umumnya tidak dapat dilihat, terlebih dipamerkan, tetapi jauh lebih besar dapat dirasakan oleh masyarakat Alhasil, tinggi rendahnya kualitas pendidikan hari ini dapat diukur dari sejauh mana kemampuan masyarakat pada saat nanti dapat bersanding dan bersaing dengan zaman yang dialaminya. Jadi, kiranya tepat apabila mengambil parameter x-y tentang bagaimana hasil dari apa yang dikerjakan guru pada saat ini, dengan kemampuan masyarakat menghadapi era pasar bebas (Free Trade Area) nanti. Maka pada tataran inilah, profesionalitas guru ditantang untuk dapat direalisasikan. Semoga.***